Jumat, 06 Agustus 2010

Kerjasama Stakeholder dalam Penanganan Sampah Kota

Pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam; bahwa pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan; bahwa sampah telah menjadi permasalahan nasional sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku dan paradigma masyarakat tentang “sampah” itu sendiri, hal ini perlu dilakukan secara bersama dan kerja ekstra dalam mensosialisasi serta mengaflikasi hal persampahan ini.
Pandangan sangat menarik dari para ekolog yang menyatakan bahwa semua organisme dalam tata kehidupan ekosistem pasti akan menghasilkan sampah. Bagi mereka yang peka, tentunya membenarkan pernyataan tersebut, bagaimana bisa demikian ? Setiap jasad yang hidup di alam bergerak dinamis dan sampah merupakan salah satu hasil dari ragam bentuk kegiatan semua mahkluk hidup yang ada di alam. Ya, Sang Khalik begitu adil dan bijak memberikan pakem tentang bagaimana isi alam ini bekerja dalam situasi kesalingtergantungan, semua tidak berdiri secara tunggal namun berada dalam satu relasi kait mengkait seolah yang membentuk siklus yang tertutup. Ambil contoh dari uraian para ekolog yang menyatakan bahwa setiap organisme menghasilkan sampah, sebagai output, sampah kemudian beralih peran menjadi input bagi organisme lainnya, kita ada dalam siklus yang tertutup. Contoh lain adalah kegiatan sehari-hari yang kita lakukan. Untuk hidup salah satunya kita membutuhkan makanan, kita makan menghasilkan sisa makanan yang kemudian diurai oleh mikroorganisme menjadi kompos, dan kemudian kompos yang dihasilkan menjadi sumber makanan yang diasup oleh tanaman yang kemudian kita makan dan demikian seterusnya alam saling bekerja sama dan saling bergantung. Input – Black Box (proses) –Output – input – black Box dan demikian seterusnya menghasilkan keseimbangan dan keberlanjutan kehidupan.
Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan (sustainable) yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam UU.No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
Namun aflikasi di lapangan, apalagi melibatkan masyarakat dan pengusaha masih dirasakan kurang, malah kelihatan masyarakat tidak/kurang tahu ada undang-undang yang mengatur persampahan ini. dan tentu diharapkan para stacholder perlu mengapresiasi masalah ini, masyarakat/lembaga social masyarakat perlu memantau dan mengawasi pelaksanaan dari regulasi persampahan ini, demi meningkatkan kesejahteraan dan derajat kesehatan masyarakat.
Pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama antarpemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan sampah. Kerja sama sebagaimana dapat diwujudkan dalam bentuk kerjasama dan/atau pembuatan usaha bersama pengelolaan sampah antar Kab/Kota yang berdekatan dan/atau bertetangga. Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman kerja sama dan bentuk usaha bersama antardaerah akan diatur dalam peraturan menteri begitu bunyi dalam UU.No. 18 Tahun 2008 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Menurut hemat kami, sebenarnya hal ini tidak perlu diatur lagi oleh menteri, cukup pemerintah provinsi saja yang membuat kebijakannya dengan berdasarkan UU. No. 18 Tahun 2008 tsb, Gubernur sebagai perpanjangan tangan presiden di daerah. Kalau harus lagi menteri yang turut campur kerja sama antardaerah (Kab/Kota) terlalu panjang birokrasi itu, akhirnya bisa lagi undang-undang ini tidak efisien dan efektif. Hal ini juga yang menghambat kreatifitas Pemerintah Kab/Kota dalam membuat peraturan daerah (Perda), Hal ini pula yang kurang atau tidak disenangi oleh para investor dalam pengelolaan/daur ulang sampah ini, dan sebaiknya pula disini, selain Menteri Dalam Negeri, juga mestinya melibatkan kementerian terkait lainnya, khususnya kementerian yang menginisiasi kerja sama antardaerah selama ini seperti Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT), atau kementerian lainnya yang terkait. Karena hal pengelolaan sampah ini harus melibatkan beberapa kementerian, misalnya Kementerian Koperasi, Kesehatan, Sosial, Tenaga Kerja. Perkebunan/Pertanian. Masalah sampah ini memang bukan masalah kecil tapi masalah besar dan perlu serius penanganannya, ini yang keliru selama ini, mana paradigma sudah berbeda/bertentangan serta tidak terjadi sinergi didalamnya (terjadi ego sektoral)., mari kita pikirkan bersama untuk melakukan perubahan.
Dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah, pemerintahan daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien. Dalam undang-undang ini telah diwajibkan kepada Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan, Khusus kawasan industri sebenarnya tidaklah terlalu sulit untuk melaksanakan masalah persampahan ini. tinggal corporate tsb yang ada dalam kawasan itu, peduli dan mengefektifkan dana CSR nya, dengan melibatkan masyarakat atau pengusaha sekitar kawasan /perusahaan tersebut, disini terjadi fungsi ganda, kepedulian akan lingkungan sehat sekaligus pemberdayaan ekonomi masyarakat. Bukankah hal ini merupakan salah satu cara mengentaskan kemiskinan dan menanggulangi pengangguran, khususnya di perkotaan ?
Wewenang Pemerintah Pusat
Dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah, pemerintah mempunyai kewenangan: menetapkan kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah; menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan sampah; memfasilitasi dan mengembangkan kerja sama antardaerah, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah; menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah; dan menetapkan kebijakan penyelesaian perselisihan antardaerah dalam pengelolaan sampah, aflikasinya serahkan Gubernur untuk dikondisikan disetiap wilayahnya.
Wewenang Pemerintah Provinsi
Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintahan provinsi mempunyai kewenangan: menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan pemerintah; memfasilitasi kerja sama antardaerah dalam satu provinsi, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah; menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah; dan memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antarkabupaten/antarkota dalam satu provinsi.
Wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota
Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintahan kabupaten/kota mempunyai kewenangan: menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi; menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah; melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain; menetapkan lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu, dan tempat pemrosesan akhir sampah; melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama kurun waktu tertentu terhadap tempat pemrosesan akhir sampah dengan system pembuangan terbuka yang telah ditutup; dan menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya.
Sementara setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga nantinya akan diatur dengan peraturan daerah., masing-masing Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Peran sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui: pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah daerah; perumusan kebijakan pengelolaan sampah.
Yang pasti, sebagaimana yang diamanatkan dalam UU.No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, dan UU.No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, paling lambat Tahun 2013, pemerintah Kab/Kota di Indonesia, harus meninggalkan pola “open dumping” lama dalam penanganan sampah di TPA dengan mengganti pola baru dengan memberdayakan sampah kota menjadi bahan baku produksi selanjutnya yang mempunyai nilai ekonomis, dengan melibatkan secara langsung masyarakat sebagai produsen sampah terbesar.
Catatan:
Bagi pemerintah Kab/Kota di Indonesia, perusahaan BUMN dan swasta nasional, serta Kelompok Tani (KTNA/LM3 dan kelompok lainnya) dan masyarakat pada umumnya, yang bermaksud akan mengelola sampah menjadi pupuk organik berbasis masyarakat atau pengelolaan dengan pola se-Desentralisasi atau pola plasma, bisa menghubungi penulis, atau tinggalkan pesan di komentar/tanggapan dibawah ini, atau email ke klik di sini atau di sini, atau link ke gerai online penulis di Kencana Group (Posko Hijau).Kami siap memberi inisiasi (narasumber) presentase, pelatihan, demoplot di daerah/wilayah masing-masing. Untuk proposal pengelolaan sampah menjadi pupuk organik bisa download di Klik di sini atau di sini atau di sini.
Stop Global Warming
Terima kasih dan Salam Hijau Indonesia………
Penulis: Asrul Hoesein, cp;085215497331

Tidak ada komentar: