Jumat, 06 Agustus 2010

Moratorium Logging

Praktek illegal logging seakan tidak bisa dihentikan di semua kawasan hutan di negeri ini. Selain itu hutan produksi dalam konsesi HPH sebagai kawasan yang mudah untuk melakukan illegal logging atas nama izin. Kawasan-kawasan seperti hutan lindung atau Taman Nasional juga menjadi sasaran berikutnya. Bahkan dijadikan lahan bisnis para oknum birokrat dan wakil rakyat dengan dalih konversi alih hutan lindung.

IIegal logging telah merusak hutan alam tropis yang mengakibatkan rusaknya tatanan lingkungan, tatanan sosial, ekonomi, budaya bahkan politik dan tatanan keselarasan sendi-sendi kehidupan bangsa. Hampir di semua level masyarakat telah mengambil perannya masing-masing untuk ikut dan terllibat dalam illegal logging. Pelakunya bisa oknum pejabat dari pusat-daerah, wakil rakyat, aparat keamanan, aparat departemen dan instansi terkait, aparat penegak hukum, preman.

Dengan hilangnya fungsi hutan, bencana banjir, longsor, penyakit dan kekeringan semakin menjadi rutinitas. Air yang menjadi kebutuhan pokok manusia akan semakin sulit dicari, bumi semakin panas. Bahkan pemanasan global atau global warming yang kini sudah dirasakan adalah salah atu akibat dari semakin menghilangnya permukaan bumi yang tertutup oleh hutan.

Indonesia yang menjadi salah satu paru-paru dunia, kini menghadapi masalah. Menurut data Walhi, laju kerusakan hutan di Indonesia pada tahun 2006, sudah dalam taraf mengkhawitirkan dengan angka mencapai 2,72 juta hektar setahun atau 5 kali lapangan sepakbola dalam hitungan menit. Maka wajar bila kita dapat reward Guinness Book of Record tahun 2007 sebagai negara yang paling cepat laju kerusakan hutannya.
Sementara saat ini terdapat 1.881 unit industri pengolahan kayu yangn memiliki izin operasional dari pemerintah. Industri sebanyak itu membutuhkan bahan baku kayu bulat sebesar 63, 48 juta meter kubik per tahun. Angka itu jauh di atas jatah produksi tebangan yang ditetapkan pemerintah pada tahun 2003 sebesar 6.892.000 meter kubik per tahun (Walhi;2006).

Dari 1881 unit industri pengeolahan kayu yang ada, 1.618 unit di antaranya adalah industri sawmill dan wood working yang membutuhkan bahan baku sebanyak 22,09 juta meter kubik per tahun, plymill sebanyak 170 unit dengan bahan baku sebesar 18,87 juta meter pertahun, sedang sisanya pupmill dan lain-lain sebanyak 166 unit dengan kebutuhan bahan baku sebanyak 22, 52 juta meter kubik.

Untuk mengurangi dampak illegal logging dan gencarnya penebangan hutan terutama skala industri, maka ide Moratorium Logging harus segera dilaksanakan. Bahkan Wapres Jusuf Kalla sudah mengakui bahwa berbagai bencana alam yang melanda wilayah Indonesia disebabkan oleh pengundulan hutan, baik legal maupun illegal. Terkait dengan itu, pemerintah saat ini dalam tahap menyusun rencana jeda tebang atau Moratorium logging hutan Indonesia dan membatasi kuota penebangan.

Pemerintah yang mempunyai kewenangan dalam penguasaan hutan dalam pasal 4 ayat 2 UU Nomor 41 Tahun 1999 Jo UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-undang bahwa penguasaan hutan oleh negara sebagaimana ayat (1) memberi wewenang kepada pemerintah untuk:
  1. mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
  2. menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan; dan
  3. mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan.
Dengan demikian kewenangan yang dipunyai pemerintah seharusnya lebih tegas dalam pengambil kebijakan dalam rangka menghentikan illegal logingMoratorium Logging. dan melakukan

Menurut Rully Syumanda Moratorium Logging atau jeda tebang adalah masa tenggang sekitar 15 tahun bagi hutan-hutan alam di tiga pulau besar itu (Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi) untuk bernafas dan tumbuh kembali. Waktu 15 tahun cukup dan sangat ideal bagi pohon-pohon untuk tumbuh kembali seperti sediakala.

Bencana tsunami yang memporakporandakan Nangroe Aceh Darussalam telah membuat pemerintah daerah itu melakukan Moratorium Logging. Sedangkan negara asia-pasifik telah menggunakan Moratorium Logging untuk menghentikan illegal logging dan mengontrol degradasi hutan seperti Thailand 1988, Cina 1988, Papua Nugini 1999. Lantas pemerintah kita kapan? Ke depan, pemerintah harus cepat dalam mengambil langkah Moratorium Logging. Jangan menunggu kita benar-benar kehilangan hutan.

Penulis: Saff pengajar fakultas hukum Universitas Mulawarman Samarinda Kalimantan Timur. website : http://www.sitikotijah.com/ > posting by kompasiana.com. repost Admin_LM3Alizzah.rul

Tidak ada komentar: