Kamis, 05 Agustus 2010

SEPUTAR LM3
Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3) merupakan lembaga mandiri yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kegiatan meningkatkan gerakan moral melalui kegiatan pendidikan dan keterampilan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Termasuk dalam kategori LM3 antara lain Pondok Pesantren, Seminari, Paroki dan Gereja, Pasraman, Vihara, Subak dll.

Merupakan lembaga mandiri yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kegiatan meningkatkan gerakan moral melalui kegiatan pendidikan dan keterampilan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Termasuk dalam kategori LM3 antara lain Pondok Pesantren, Seminari, Paroki dan Gereja, Pasraman, Vihara, Subak dll.

SEJARAH

Sejarah sentuhan Departemen Pertanian terhadap LM3 berawal pada tahun 1991 dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Agama No. 346/1991 dan No. 94/1991. Mulanya LM3 yang difasilitasi adalah lembaga-lembaga Pondok Pesantren, dengan sasaran berkembangnya usaha agribisnis di masing-masing pondok pesantren.

Pembinaan LM3 oleh Departemen Pertanian lebih dikembangkan lagi sejak tahun 1997, yaitu dengan diterbitkannya Surat Menteri Dalam Negeri No. 412.25/1141/PMD tangal 21 Oktober 1996 dan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 555/Kpts/OT.210/6/97 serta Surat Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian No. RC.220/720/B/VI/1998 tentang Pengembangan Agribisnis LM3.

LM3 terpilih yang akan menjadi sasaran peserta pemberdayan dan pengembangan usaha adalah LM3 berbasis keagamaan dan berwawasan agribisnis yang mempunyai kendala permodalan untuk menjalankan usahanya dibidang pertanian. Guna memperoleh manfaat secara luas, maka penetapan LM3 terpilih berdasarkan atas beberapa kriteria, yaitu:
  1. Kriteria umum.
  2. Kriteria administrasi.
  3. Kriteria teknis serta.
  4. Kriteria kompetensi.
Penetapan LM3 terpilih melalui proses pemilihan yang dilakukan oleh Dinas lingkup Pertanian terkait Kabupaten/Kota, BBDA/BDA, Tim Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha LM3 Pusat serta KPA. Proses pemilihan dilakukan secara transparan atas dasar hasil identifikasi yang berpedoman pada kriteria yang ditetapkan, hasil kajian lapang dan proposal/rencana usaha LM3.

Kriteria Umum LM3 terpilih program pemberdayaan dan pengembangan usaha sebegai berikut :
  1. LM3 yang periah mendapat bantuan usaha agribisnis.
  2. LM3 yang belum pernah mendapat bantuan usaha agribisnis.
  3. LM3 yang merencanakan mengembangkan usaha agribisnis dan layak secara teknis, sosial serta ekonomis.
  4. LM3 akan dikembangkan di 33 propinsi dan menca,kup semua agama.
Kriteria Administrasi LM3 terpilih program pemberdayaan dan pengembangan usaha agribisnis antara lain:

  1. Mempunyai akta pendirian.
  2. Mempunyai rekening LM3 tersendiri.
  3. Mempunyai nama dan alamat yang jelas.
  4. Diusulkan dan disetujui oleh Pemerintah Daerah (Propinsi/kabupaten/Kota).
  5. Mempunyai proposal/kelayakan usaha, Rencana Usaha LM3, Perjanjian Kerjasama KPA dan LM3.
Kriteria Teknis LM3 terpilih program pemberdayaan dan pengembangan usaha agribisnis sebagai berikut :

  1. Mempunyai bidang usaha agribisnis.
  2. Mempunyai lahan usaha yang layak untuk pengembangan agribisnis.
  3. Kelayakan usaha.
  4. Jumlah santi/siswa/anggota/warga binaan lebih dari 100 orang.
  5. Memiliki modal usaha, sarana/prasarana dan jejaring kerjasama dengan masyarakat sekitar.
  6. Memiliki SDM yang menangani agribisnis.
Kriteria Kompetensi LM3 terpilih program pemberdayaan dan pengembangan usaha agribisnis sebagai berikut :
  1. Mempunyai unit usaha agribisnis atau berminat untuk mengembangkan usaha agribisnis;
  2. Mempunyai kompetensi untuk menerima dan mengembangkan inovasi dan IPTEK;
  3. Memiliki wawasan dan pengetahuan tentang agribisnis;
  4. Memiliki tanggung jawab terhadap keberhasilan program;
  5. Memiliki kemampuan berbisnis/berusaha.

Tidak ada komentar: